Kaum Gay Aceh Dicambuk, PM Australia: Itu Hukum Barbar!

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 26 Mei 2017 | 14:51 WIB
Kaum Gay Aceh Dicambuk, PM Australia: Itu Hukum Barbar!
ILUSTRASI - Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukuman cambuk terhadap sepasang lelaki homoseksual di Nangroe Aceh Darussalam, Selasa (23/5/2017), mendapat kecaman dari Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull.

Turnbull menilai, pencambukan terhadap kaum gay tersebut sebenarnya tidak  mencerminkan budaya Bangsa Indonesia. Karenanya, ia mengatakan hukuman tersebut sebagai aksi barbar.

”Itu adalah tindakan barbar. Bagaimana bisa mencambuk warga hanya karena orientasi seksual,” tegas Turnbull seperti dilansir 9news.com.au, Jumat (26/5/2017).

Namun, Turnbull tetap mengatakan  Indonesia adalah contoh baik bagi kesatuan antara negara demokratis dan Islam.

Baca Juga: Menhan: Pesta Gay itu Menjijikkan

Selain itu, Turnbull juga memuji Presiden Joko Widodo sebagai orang yang mampu menerapkan standar demokratis bagi Islam moderat.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang yang dituduh melanggar syariat Islam di Aceh dicambuk. Ada enam laki-laki dan empat perempuan menjalani uqubat atau hukuman cambuk.

Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa pagi.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan ribuan warga serta mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.

Adapun 10 pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk yakni delapan di antaranya bersalah melakukan perbuatan ikhtilath atau mesum yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum.

Baca Juga: Chika Jessica Ngaku Pernah Dekat dengan Gay

Sedangkan dua lagi bersalah melakukan liwath atau hubungan layaknya suami istri sesama jenis. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI