Kutuk Bom Kampung Melayu, Fatwa MUI: Aksi Terorisme Haram!

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 26 Mei 2017 | 13:29 WIB
Kutuk Bom Kampung Melayu, Fatwa MUI: Aksi Terorisme Haram!
Suasana kawasan terminal dan halte bus Transjakarta pascaledakan bom, di Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (25/5/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan segala bentuk aksi teroristik adalah haram dalam penilaian agama Islam.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, aksi teror seperti bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5/2017), tak memunyai dasar dalil apa pun dalam Islam.

"Segala aksi terorisme diharamkan dalam hukum Islam. Karenanya, kami berharap polisi bisa mengungkap jaringan pelaku bom bunuh diri itu,” tegas Zainut, Jumat (26/5).

Ia mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2014 mengenai hukum aksi terorisme.

Baca Juga: Bom Kampung Melayu, Teroris Tak Melulu Incar Tempat 'Orang Kaya'

Dalam fatwa itu, kata dia, MUI menyatakan terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban, dan merupakan ancaman serius bagi kedaulatan negara.

“Setiap aksi teror selalu menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik dari faktor kesejahteraan maupun spiritual. Seperti bom Kampung Melayu yang kami kutuk, aksi itu sangat biadab dan tak satu pun yang berkorelasi dengan prinsip Islam,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui, bom bunuh diri di Kampung Melayu menewaskan dua pelaku dan tiga anggota polisi. Selain itu, belasan orang lainnya mendapat luka serius.

Kekinian, gerombolan teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) mengklaim sebagai pihak yang bertanggungjawab atas aksi tersebut.

 

Baca Juga: Tiga Terduga Teroris Ditangkap Terkait Bom Kampung Melayu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI