Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa mendukung revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan karena bisa menjadi payung hukum penyelesaian masalah terorisme yang bersifat preventif.
"PKB siap mendukung penyelesaian pembahasan RUU Anti Terorisme antara DPR dan pemerintah. Sebab RUU tersebut bisa menjadi payung hukum penyelesaian masalah teroris yang bersifat pencegahan," kata Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (26/5/2017).
Dia mengatakan PKB tidak ingin penyelesaian masalah terorisme sekedar saat terjadi kasus, namun lebih penting menyiapkan kebijakan pencegahan yang terencana dan menyeluruh.
Menurut dia terorisme telah menjadi persoalan dunia, modus atau cara yang digunakan teroris dalam menyerang maupun merekrut anggota juga semakin berkembang.
"RUU Anti Terorisme diharapkan bisa menjadi solusi komprehensif penyelesaian masalah," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR mencontohkan latihan militer tanpa izin, menyebarkan konten radikal, hijrah ke negara konflik untuk ikut berperang, dan berbaiat kepada organisasi yang dilarang secara global dapat dianggap sebagai ancaman keamanan.
Menurut dia hal-hal itu harus ditangani secara cepat dan proporsional berdasarkan hukum karena selama ini hanya menghukum para eksekutor saja.
"Selama ini kita hanya menghukum para eksekutor yang melakukan tindakan nyata berupa penyerangan secara fisik terhadap obyek-obyek tertentu, tapi belum mencegah langkah-langkah mereka," kata Karding.
Dia menilai terorisme sebagai tindak kejahatan muncul karena beragam faktor sehingga tidak bisa dilihat hanya sebatas pada persoalan ideologis dan hukum.
Terorisme menurut Karding, berbiak salah satunya karena faktor kesenjangan sosial ekonomi yang makin tinggi, hal itu membuat sebagian masyarakat merasa tidak diperlakukan secara adil oleh negara.