Tiga Perempuan Ini akan Diperiksa KPK Buat TSK Narogong

Jum'at, 26 Mei 2017 | 11:19 WIB
Tiga Perempuan Ini akan Diperiksa KPK Buat TSK Narogong
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.

Ketiga saksi yaitu Herlina Atmadja (pegawai swasta), Suswanti (panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), dan mantan Komisaris PT. Murakabi Sejahtera Dwina Michaella.
 


Andi Narogong ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap KPK di Tebet, Jakarta Selatan. Diduga dia berperan dalam mengatur proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek senilai Rp5,9 triliun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Andi, ada mantan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek e-KTP Sugiharto. Saat ini, Irman dan Sugiharto telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Satu tersangka lain anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani. Miryam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam mendadak meminta seluruh isi berita acara pemeriksaan dicabut karena dia merasa diintimidasi penyidik agar bicara.

Belakangan muncul dugaan, sebelum bersaksi di pengadilan, Miryam bertemu pengacara bernama Anton Taufik di kantor pengacara Elza Syarief di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Pengacara muda tersebut diduga meminta Miryam mencabut BAP.

Anton pun diperiksa KPK. Usai diperiksa, Anton membantah meminta Miryam untuk mencabut BAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI