Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/5/2017).
"Intinya, secara umum, kami itu ingin penguatan pengawasan di daerah. Jangan sampai, mohon maaf, urusan 10 juta, tertangkap tangan di kabupaten kota itu, sampai KPK turun ke bawah. Kalau begitu fungsi inspektorat daerah itu buat apa? Dirjen kami itu buat apa?" kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tjahjo mengibaratkan direktorat jenderal Kementerian Dalam Negeri dan inspektorat daerah sebagai mata dan telinga Kepala Daerah.
"Kalau tidak mampu mendeteksi nggak mampu mengungkapkan pungli, manipulasi anggaran, khususnya perencanaan anggaran, dana hiba bansos, retribusi pajak harus KPK turun ke bawah hanya gara-gara 10 juta, 5 juta, kan sangat sayang," kata Tjahjo.
Tjahjo berharap fungsi inspektorat daerah setara dengan sekretaris daerah. Dengan demikian, tidak akan ada lagi ketakutan untuk mengontrol satuan kerja perangkat daerah.
"Saya kira ini langkah bagus KPK untuk fungsi penegahannya diutamakan, fungsi pencegahannya lewat APIP, lewat inspektorat daerah yang harus independen. Jangan karena takut ini pimpinan, hanya ini temannya di daerah, nggak mau memproses hingga KPK sampai turun ke Klaten, turun ke Madiun. KPK lebih baik fokus ke yang besar. KPK sudah punya komitmen untuk pencegahan," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan penguatan aparat pengawas internal pemerintah menjadi perhatian sendiri KPK.
"Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu konsern KPK untuk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal di instansi pemerintahan.Ada tiga hal utama yang perlu diperbaiki, mulai dari desain kelembagaan agar APIP bisa lebih independen, sumber daya manusianya, dan anggarannya," kata Febri.
KPK berharap di masa mendatang inspektorat daerah mampu melakukan pencegahan penyimpangan sekaligus memberikan sanksi agar jera.
"Bahkan desainnya, pemberhentian Inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat. Misalnya,pemberhentian inspektur di kabupaten atau kota harus juga dengan persetujuan Gubernur. Demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," katanya.
"Intinya, secara umum, kami itu ingin penguatan pengawasan di daerah. Jangan sampai, mohon maaf, urusan 10 juta, tertangkap tangan di kabupaten kota itu, sampai KPK turun ke bawah. Kalau begitu fungsi inspektorat daerah itu buat apa? Dirjen kami itu buat apa?" kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tjahjo mengibaratkan direktorat jenderal Kementerian Dalam Negeri dan inspektorat daerah sebagai mata dan telinga Kepala Daerah.
"Kalau tidak mampu mendeteksi nggak mampu mengungkapkan pungli, manipulasi anggaran, khususnya perencanaan anggaran, dana hiba bansos, retribusi pajak harus KPK turun ke bawah hanya gara-gara 10 juta, 5 juta, kan sangat sayang," kata Tjahjo.
Tjahjo berharap fungsi inspektorat daerah setara dengan sekretaris daerah. Dengan demikian, tidak akan ada lagi ketakutan untuk mengontrol satuan kerja perangkat daerah.
"Saya kira ini langkah bagus KPK untuk fungsi penegahannya diutamakan, fungsi pencegahannya lewat APIP, lewat inspektorat daerah yang harus independen. Jangan karena takut ini pimpinan, hanya ini temannya di daerah, nggak mau memproses hingga KPK sampai turun ke Klaten, turun ke Madiun. KPK lebih baik fokus ke yang besar. KPK sudah punya komitmen untuk pencegahan," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan penguatan aparat pengawas internal pemerintah menjadi perhatian sendiri KPK.
"Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu konsern KPK untuk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal di instansi pemerintahan.Ada tiga hal utama yang perlu diperbaiki, mulai dari desain kelembagaan agar APIP bisa lebih independen, sumber daya manusianya, dan anggarannya," kata Febri.
KPK berharap di masa mendatang inspektorat daerah mampu melakukan pencegahan penyimpangan sekaligus memberikan sanksi agar jera.
"Bahkan desainnya, pemberhentian Inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat. Misalnya,pemberhentian inspektur di kabupaten atau kota harus juga dengan persetujuan Gubernur. Demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," katanya.