Balita TSK Ini Terlantar, Kak Seto Turun Tangan ke Polda Metro

Rabu, 24 Mei 2017 | 21:04 WIB
Balita TSK Ini Terlantar, Kak Seto Turun Tangan ke Polda Metro
Pemerhati Anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi Rabu (24/5/2017) siang tadi menjenguk pasangan suami istri Louis Gunawan Khoe dan Alvyna Jayanti Ellyzat yang mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya dibui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.

Kedatangan lelaki yang akrab disapa Kak Seto itu bukan tanpa alasan. Kak Seto mengaku prihatin dengan kondisi dua balita EGK (4) dan DAK (tiga bulan) yang merupakan anak kandung dari Louis dan Alvyna. Kedua balita itu terlantar sejak orangtuanya di penjara.

"Tadi saya baru bertemu. Saya khawatir adik ini yang berusia empat tahun dan tiga bulan dipisahkan dari ibunya. Ini saja (anak pelaku) sudah pangling (tak kenal) dengan ibunya sendiri," kata Kak Seto di Polda Metro Jaya.

Kebetulan EGK dan DAK ikut hadir ketika Kak Seto menjenguk orangtuanya di rutan. Kedua balita itu digendong oleh dua orang perempuan yang diketahui sebagai pengasuh usai ikut membesuk orangtuanya.

Baca Juga: Begini Cara Tri Rismaharini Mengelak Ditanya Cagub Jatim

Kak Seto berencana membantu penangguhan penahanan agar salah satu orangtua EGK dan DAK bisa dilepaskan. Bahkan, Kak Seto akan membicarakan hal tersebut secara langsung kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan atau penyidik.

"Nanti saya bicarakan, seberapa jauh ada penangguhan penahanan, karena ini ayah dan ibu yang ditahan," kata dia.

Menruut dia, kedua balita itu masih membutuhkan kasih sayang orangtuanya terutama Alvyna selaku ibu kandungnya.

"Dalam hal ini tentu diharapkan ibu tetap dekat dengan putri yang empat bulan dan putranya yang empat tahun menyandang autisme," kata dia.

"Mohon kesempatan (anak) untuk dekat ibunya karena sedang terapi, demi kepentingan terbaik. Sejauh masih bisa ditangguhkan, saya rasa harus (ditangguhkan) untuk pemenuhan hak anak," kak Seto menambahkan.

Baca Juga: Timnas U-22 Menang Tipis 1-0 Atas Persewangi

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Jerry Marmen menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi, agar Alvyna bisa mengurus kedua buah hatinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI