Masa lalu AI alias Agus terungkap. Ketika masih kecil, dia mengaku pernah menjadi korban sodomi.
"Pernah (disodomi saat) umur tujuh tahun," kata Agus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Masa lalunya turut mempengaruhi kehidupan Agus kelak di kemudian hari. Agus merupakan pedofil yang korbannya adalah anak kandung berinisial DEA (17) dan keponakan berinisial DAL (10). DAL merupakan anak yatim piatu.
Agus mengatakan orang yang pertamakali menyodominya masih teman sekampung.
"Sama teman sendiri di (kampung) Sumatera. Teman laki-laki pak," katanya.
"Pernah (disodomi saat) umur tujuh tahun," kata Agus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Masa lalunya turut mempengaruhi kehidupan Agus kelak di kemudian hari. Agus merupakan pedofil yang korbannya adalah anak kandung berinisial DEA (17) dan keponakan berinisial DAL (10). DAL merupakan anak yatim piatu.
Agus mengatakan orang yang pertamakali menyodominya masih teman sekampung.
"Sama teman sendiri di (kampung) Sumatera. Teman laki-laki pak," katanya.
Agus tidak mau membeberkan identitas teman sekampung yang melakukan tindakan asusila. Dia mengaku sudah tidak pernah bertemu dia lagi.
"Nggak, nggak lagi ketemu pak," kata dia.
Agus punya komunitas pedofil. Rekaman persetubuhan yang pernah dia lakukan kemudian diunggah ke media sosial komunitasnya. Anggota komunitas ini tersebar di berbagai negara.
Kebejatan Agus sampai akhirnya terungkap. Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur, pada Sabtu (6/5/2017).
"Tersangka membuat gambar atau foto dan video pada saat melakukan persetubuhan dengan anak kandung dan keponakannya, setelah itu tersangka mengirimkan gambar, foto dan video tersebut ke grup Skype, grup WA, grup Telegram," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Tindakan bejat tersebut terendus setelah polisi menelusuri akun Skype Agus pada 2 Mei 2017. Sebab, konten akun tersebut umumnya berisi adegan seks dengan anak-anak.
"Akun tersebut telah membuat gambar, foto tentang pornografi anak dan mentransmisikan gambar dan video yang bermuatan kesusilaan atau pornografi anak di bawah umur," kata Wahyu.
Tindakan bejat tersebut terendus setelah polisi menelusuri akun Skype Agus pada 2 Mei 2017. Sebab, konten akun tersebut umumnya berisi adegan seks dengan anak-anak.
"Akun tersebut telah membuat gambar, foto tentang pornografi anak dan mentransmisikan gambar dan video yang bermuatan kesusilaan atau pornografi anak di bawah umur," kata Wahyu.
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.