Polisi menceritakan kelakuan tersangka AI alias Agus. Agus seorang pedofil yang korbannya adalah anak kandung berinisial DEA (17) dan keponakan berinisial DAL (10).
"Tersangka melakukan tindakan cabul sejak korban umur dua tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dalam konferensi pers, Agus menceritakan detail aksi yang dilakukan tersangka.
"Tersangka melakukan tindakan cabul sejak korban umur dua tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dalam konferensi pers, Agus menceritakan detail aksi yang dilakukan tersangka.
Agus menyetubuhi putrinya pertamakali ketika korban duduk di bangku sekolah dasar (11 tahun). Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang-ulang sampai sebelum ditangkap polisi.
"Tersangka menyetubuhi dan menyodomi korban hingga umur 17 tahun," kata dia.
Agus merupakan karyawan perusahaan Sawit di Kalimantan Timur.
Kebejatan Agus tak sebatas itu. Rupanya dia juga sering merekam tindakan asusila itu.
"Tersangka kerap mengambil foto telanjang dan bagian kemaluan korban dan tersangka merekam korban saat disetubuhi dan disodomi," kata dia.
Keponakan Agus pun dijadikan korban. Agus leluasa melakukannya karena DAL tinggal bersamanya. DAL adalah yatim piatu sejak berumur tujuh tahun.
"Korban (DAL) adalah anak berkebutuhan khusus. Untuk keponakannya itu dicabuli dan disetubuhi sejak usia 7 tahun sampai dengan 10 tahun," kata dia.
Rekaman video dan foto saat perbuatan asusila kemudian diunggah Agus ke komunitas di media sosial, baik Skype maupun WhatsApp.
"Tersangka mengirimkan foto dan video persetubuhan ke Group WA internasional, Skype Internasional dan telegram internasional," katanya.
Agus juga kerap menyiarkan secara langsung adegan seks bersama korban lewat akun Skype miliknya
"Tersangka lakukan live streaming skype dengan korban saat disetubuhi, disodomi melalui grup skype," kata dia.
Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur, pada Sabtu (6/5/2017). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada 2 Mei 2017.
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.