Ayah yang Setubuhi Anak dan Keponakan Ternyata Orang Berada

Rabu, 24 Mei 2017 | 19:25 WIB
Ayah yang Setubuhi Anak dan Keponakan Ternyata Orang Berada
Polisi tangkap ayah setubuhi anak, kasus pornografi anak [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan AI alias Agus memiliki kelainan seksual. Karyawan salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Timur itu ditangkap polisi karena melakukan hubungan seks dengan anak kandung dan keponakan.

"Kalau dilihat berdasarkan ‎keterangan ini hanya fantasi seksual saja yang memiliki perbedaan. Dia memiliki hasrat terhadap anak di bawah umur," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).

Dari hasil pemeriksaan, kata Wahyu, motivasi Agus merekam adegan seks, lalu mengunggahnya ke komunitas di media sosial bukan faktor ekonomi.

"Tidak ada. Mot‎ivasi ekonomi atau sebagainya tidak ada. Kebetulan yang bersangkutan (Agus) bekerja di salah satu perusahaan swasta dengan jabatan yang cukup baik," kata dia.

Tak hanya melakukan hubungan seks, tersangka juga merekam dan menyebarkan video serta foto ke grup pedofil di media sosial.

Agus merupakan salah satu anggota komunitas pedofil internasional. Mereka terkoneksi lewat grup Skype, WhatsApp, dan Telegram.

Agus juga kerab menyiarkan perbuatan tak senonohnya dengan anak dan keponakan lewat Skype secara langsung.

"Jadi setiap mau melakukan show dia kasih pengumuman. Saat waktu yang ditentukan dia melihat," kata dia.

Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur pada Sabtu (6/5/2017). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada 2 Mei 2017.

Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI