Agus Iswanto alias Denny Agus mengungkapkan alasan dirinya kerap mencabuli dan memperkosa anak kandungnya berinisial DAE (17) karena sering menonton video porno. Tak hanya DEA, Agus juga telah mencabuli keponakannya berinsial DAL (10) saat masih berusia tujuh tahun.
"Untuk anu-anu (pelampiasan) seks pak, karena saya sering nonton video gitu pak," kata Agus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dia menyampaikan, video-video porno yang ditontonnya itu diperoleh dari grup pesan eletronik Whatsapp. Dia juga mengaku kerap mengunduh sendiri video-video adegan ranjang itu di situs-situs porno.
Baca Juga: Bejat, Ayah Setubuhi Anak dan Siarkan Langsung di Skype
"Video yang saya dapat juga, video dari WA maupun dari download-an pak," katanya.
Agus yang berprofesi sebagai karyawan di perusahaan Sawit, Kalimantan Timur itu juga menyampaikan istrinya tidak pernah mengetahui tindakan asusilanya yang dilakukan kepada DEA dan DAL.
"(Istri saya) nggak tahu," kata dia
Namun saat ini dirinya baru menyesal telah melakukan tindakan asusila di bawah umur itu setelah kepolisian mengungkap adanya penyebaran konten pornografi anak-anak di akun Skype miliknya
"Nyesel, nyesel saya pak," kata dia.
Baca Juga: Penis Pemuka Agama di India Dipotong karena Memperkosa
Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur pada Sabtu (6/5/2017). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyerbaran konten berbau pornografi di media sosial pada 2 Mei 2017.
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.