Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mengundurkan diri dari jabatan gubernur Jakarta. Ahok mundur setelah mencabut banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
"Betul. Tanggal 23 Mei surat (pengunduran diri) sudah diserahkan," ujar pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, kepada Suara.com, Rabu (24/5/2017).
Pada Selasa (9/5/2017), Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul. Tanggal 23 Mei surat (pengunduran diri) sudah diserahkan," ujar pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, kepada Suara.com, Rabu (24/5/2017).
Pada Selasa (9/5/2017), Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan dua tahun penjara.
Setelah dinyatakan bersalah di pengadilan, Ahok langsung mengatakan banding. Namun, pada Senin (22/5/2017), Ahok mencabut berkas banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, Ahok sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur, berusia 50 tahun itu resmi menjadi gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo pada 19 November 2014. Dia menggantikan Joko Widodo yang terpilih menjadi Presiden.
Sebelum itu, dia menjadi pelaksana tugas gubernur sejak 16 Oktober sampai 19 November 2014.
Ahok merupakan lelaki keturunan Tionghoa. Dia pemeluk agama Kristen Protestan. Ahok merupakan gubernur Jakarta kedua non muslim. Sebelumnya Henk Ngantung (periode 1964-1965).