Begini Respon FPI saat Ahok Cabut Banding

Rabu, 24 Mei 2017 | 13:28 WIB
Begini Respon FPI saat Ahok Cabut Banding
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, bersama Tim Kuasa Hukum Ahok, memberikan keterangan pers mengenai batalnya pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - FPI merespon tindakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah mencabut upaya banding atas vonis dua tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.

"Kalau FPI menghormati keputusan tersebut," kata Juru Bicara FPI Slamet Maarif kepada Suara.com, Rabu (24/5/2017).

Pihaknya juga tak mau berspekulasi mengenai alasan di balik tindakan Ahok mencabut memori bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Justru, Slamet malah meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada tim pengacara Ahok.

"Kalau makna (di balik pencabutan banding) tanya pengacara Ahok dong," kata dia.

Baca Juga: Lulung Ajak Hormati Langkah Ahok dan Tak Lihat Masa Lalu

Sebelumnya, Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan keputusan Ahok mencabut memori banding atas vonis dua tahun menandakan Ahok mengakui telah melakukan kesalahan.

"Dia mengaku bersalah tentunya. Itulah secara yuridisnya dan tentunya dia juga sudah menerima tuduhan yang diberikan oleh hakim," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Dengan demikian, kata Prasetyo, apa yang dituduhkan jaksa selama ini sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

"Dalam kasus ini katakanlah jaksa merasa yakin dengan pendiriannya dan keyakinannya bahwa yang terbukti adalah bukan penistaan agama, sesuai dengan fakta persidangan," kata dia

Prasetyo juga menghormati keputusan Ahok yang telah mencabut bandingnya tersebut.

Baca Juga: Jika JPU Tak Cabut Banding Dicurigai Ingin Dongkrak Nama Ahok

"Pernyataan penjelasan Ahok mencabut bandingnya itu hak dia, hak sebagai terdakwa (terpidana) dan tentunya kami hormati dan hargai," kata dia.

Meski keluarga Ahok telah mencabut memori banding, tim pengacara masih berupaya agar pengadilan bisa menangguhkan penahanan Ahok. Kini, Ahok telah mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah majelis hakim PN Jakut pada Selasa (9/5/2017) menyatakan Ahok bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI