Kala Politikus PKS Pakai Bahasa Arab Jadi Kode Terima Suap

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2017 | 13:19 WIB
Kala Politikus PKS Pakai Bahasa Arab Jadi Kode Terima Suap
Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, (26/1) [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Yudi adalah mantan Wakil Ketua Komisi V DPR yang juga sudah dinyatakan sebagai tersangka suap dalam kasus tersebut. Sementara Kuriawan adalah anggota DPRD Bekasi berstatus saksi.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menguraikan proses penyerahan uang kepada Yudi. Uraian tersebut, juga termasuk transkrip pembicaraan via pesan singkat tertanggal 14 Mei 2015 antara Yudi dan Kurniawan.

Keduanya, pada transkrip tersebut, menggunakan sejumlah kosakata Arab yang diduga untuk menyelubungi penyerahan uang suap dari Aseng.

Yudi disangkakan menerima uang miliaran rupiah dari Aseng sebagai ”komitmen fee” agar proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada program aspirasi DPR bisa mulus.

Baca Juga: Jika JPU Tak Cabut Banding Dicurigai Ingin Dongkrak Nama Ahok

Namun, dalam surat dakwaan KPK, Yudi diduga tak langsung berhubungan dengan Aseng. Keduanya diperantarai oleh Kurniawan. Saat diperantarai itulah, Yudi dan Kurniawan yang sama-sama kader PKS menggunakan diksi Arab.

Dalam surat dakwaan, Aseng disebut telah mengenal Kurniawan sejak 2008. Kala itu, Kurniawan adalah tenaga honorarium Komisi V DPR dan kerap berkomunikasi dengan Yudi.

"Terdakwa awal tahun 2014 meminta bantuan kepada Kurniawan untuk mengupayakan usulan program aspirasi tahun 2015. Permintaan itu disanggupi Kurniawan yang mengatakan akan diupayakan melalui Yudi Widiana Adia. Selain itu, terdakwa juga menyanggupi adanya komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Yudi melalui Kurniawan," tutur jaksa KPK membacakan surat dakwaan.

Setelahnya, Yudi disebut meminta Kurniawan membantu Aseng. Yudi juga meminta Kurniawan untuk menyerahkan uang dari Aseng ke Paroli alias Asep.

"Setelah mengetahui 'program aspirasi' milik Yudi disetujui Kementerian PUPR, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan Kurniawan terkait uang komitmen fee atas usulan kegiatan yang dimaksud untuk Yudi. Kemudian, untuk merealisasikannya bulan Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa melalui stafnya di basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat menyerahkan sebagian uang komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar untuk Yudi melalui Kurniawan," kata jaksa KPK.

Baca Juga: Ini Kekhawatiran Luhut Jika Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Batal

Aseng lantas kembali memberikan Rp2 miliar lagi yang merupakan sisa komitmen fee dalam bentuk Rupiah dan Dolar Amerika Serikat ke Kurniawan. Setelahnya, Kurniawan menyatukan uang itu dengan Rp2 miliar sebelumnya sehingga totalnya Rp 4 miliar diberikan kepada Yudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI