"Kasusnya sudah pelimpahan tahap dua untuk Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Kami limpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/5).
Febri mengatakan, persidangan terhadap dua tersangka itu direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.
Dugaan suap itu dilakukan agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 eternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Baca Juga: Gerindra Minta Tradisi Sidang Itsbat Dihapus Pemerintah
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.