Suara.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan siap menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidak Korupsi Jakarta, dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
"Insya Allah saya siapkan diri, saya tunggu dulu dakwaannya. Mudah-mudahan minggu depan dilimpahkan, saya serahkan semuanya kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Patrialis di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Patrialis juga menyatakan siap membuka fakta terkait kasus tersebut pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hal itu yang paling penting, tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki, saya juga senang waktu pelimpahan kemarin dengan JPU kami sudah berkomunikasi dengan baik, penyidiknya juga baik. Tinggal nanti kami sama-sama menghadapi di pengadilan secara bersama-sama sebaik mungkin," tuturnya.
Baca Juga: Gerindra Minta Tradisi Sidang Itsbat Dihapus Pemerintah
Selain Patrialis, orang kepercayaannya yang juga menjadi tersangka, yaitu Kamaludin dalam kasus tersebut juga akan segera disidang.
"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait perkara 'judicial review', hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan dan dalam waktu dekat persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5).
Artinya, JPU KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk membuat dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.
Patrialis hingga pelimpahan tetap tidak mengakui perbuatannya yang diduga menerima sejumlah uang dalam proses "judicial review".
"Belum ada putusan hakim yang menyatakan dia (Basuki) penyuap saya. Saya juga belum ada putusan hakim yang menyatakan penerima suap, jadi jangan kita 'bluffing' seperti itu, kalian (wartawan) semua manusia biasa, kita sama saja. Saya mohon pers yang bertanggung jawab dan 'fair', bagi saya ini ujian atau musibah. Kenapa? Saya hadapi, sekali lagi tolong jangan memutuskan sesuatu sebelum hakim memutuskan itu," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Baca Juga: Jadi Teladan, Guru Jangan Merokok
Sebelumnya, dua tersangka pemberi suap kepada Patrialis Akbar juga akan segera disidang.