Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak bisa berbuat apa-apa setelah gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara resmi mencabut memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis perkara penodaan agama yang dijatuhkan kepadanya
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, hal itu sudah menjadi keputusan Ahok secara pribadi.
"Karena pada saat Rakernas sendiri, kita sudah ada pertemuan semacam rapat dengan tim hukum dari DPP PDIP kita belum mendengar itu (cabut memori banding), pak Sira Prayuna dan pak Wayan tidak ada dan kawan-kawan lain dari PDIP yang menjadi kuasa hukum dari Ahok. Tidak ada cerita itu," kata Trimedya di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2017).
Trimedya mengatakan, baru mendengar informasi tersebut pada hari Senin siang setela istri Ahok membacakan surat dari Ahok.
Baca Juga: JK Minta PBB Tak Ikut Campur soal Ahok
"Saya tanyakan ke pak Wayan, bahwa ini memang atas permintaan bapak Ahok. Saya nggak bisa apa-apa, itu hak beliau," ujar Trimedya.
Trimedya yakin Ahok sudah menghitung segala keputusannya. Entah karena ada kekhawatiran akan terjadi penambahan masa hukuman jika naik banding, atau ada pertimbangan-pertimbangan lainnya dari Ahok.
"Kalau saya sih melihat dari perspektif hukumnya. Kalau bandingkan bisa naik, turun, atau tetap. Jadi yang saya lihat itu kalkulasi yang dilakukan pak Ahok bukan dengan soal situasi politik," kata Trimedya.