Kompol Ediwarman mengatakan seluruh tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan hingga tiga hari selepas lebaran.
"Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif menjelang masuknya Ramadhan terutama dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam," kata dia.