Budi mengatakan, kawanan geng motor PH kerap beraksi di Jagakarsa. Bahkan, mereka kerap menyampaikan tantangan kepada geng-geng motor di kawasan lain.
”Mereka punya nama geng motor Jepang, Amerika, atau apalah, macam-macam. Mereka menantang geng motor di Depok, Jakarta Timur, atau Bogor, sehingga ada ancaman penyerbuan. Karenanya, kami melakukan operasi di kawasan Jagakarsa,” terangnya.
Dalam operasi itu, kata Budi, PH tampak berpawai bersama anggota geng lainnya sambil mengacung-acungkan sajam serta bambu.
Ketika polisi menyergap, gerombolan itu lari tunggang-langgang. PH yang dituakan dalam geng itu berhasil dihentikan dan ditangkap.
Baca Juga: Gara-gara Senggolan Motor, Sekretaris Lurah di Lampung Ditembak
Sementara IM dan WR ditangkap di pinggiran Jalan Raya Kelapa Muda, Jagakarsa. Mereka ditangkap karena menenteng celurit.
Ketiga tersangka kekinian ditahan karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam dan terancam 10 tahun penjara.