JK Minta PBB Tak Ikut Campur soal Ahok

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2017 | 07:30 WIB
JK Minta PBB Tak Ikut Campur soal Ahok
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (27/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa ikut mendesak agar pemerintah Indonesia membebaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari tahanan dan dibebaskan dari vonis dua tahun penjara.

Pasalnya, tiga ahli sekaligus pelapor khusus Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (UNHCHR) menilai, Ahok justru korban politik yang menggunakan “pasal-pasal karet” mengenai penodaan agama.

Tapi, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla tampak tak menyukai desakan dunia internasional, termasuk UNHCHR.

Baca Juga: Ariana Grande Telah Kembali ke AS Usai Bom Manchester

"Mereka atau siapa pun tak boleh mencampuri  urusan dan hukum Indonesia. Tidak boleh. Sama seperti Indonesia tak boleh mencampuri urusan Malaysia atau Amerika Serikat,” tegas Jusuf Kalla, Selasa (23/5/2017).

JK—sapaan beken Kalla—mengkhawatirkan desakan tiga ahli PBB tersebut justru akan membuat persoalan Ahok semakin pelik.

Apalagi, kata dia, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu sendiri sudah menyatakan menerima putusan hakim dan mencabut upaya banding per Selasa (23/5/2017).

"Ini urusan pribadi Ahok. Karena dia tak mau banding, ya harus dihormati,” tandasnya.

Sebelumnya, OHCHR tetap mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Ahok dan meninjau ulang pasal-pasal yang mengatur penodaan agama.

Baca Juga: Inikah Cawapres Pendamping Jokowi Usulan Partai Golkar?

Desakan itu disampaikan OHCHR dalam pernyataan resmi tertulis yang disusun oleh tiga pakar cum Pelapor Khusus HAM PBB , Senin (22/5).

Ketiga Pelapor Khusus HAM PBB itu ialah Pelapor Khusus Tentang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, David kaye; dan, Ahli Independen untuk Promosi tatanan internasional demokrasi, Alfred de Zayas.

”Hukum pidana yang mengatur hukuman mengenai penghujatan adalah pengekangan ilegal terhadap kebebasan berekspresi. Hukum itu juga secara tidak proporsional menargetkan orang maupun kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang nonagama, dan pembangkang politik,” tulis ketiganya.

Selain itu, OHCHR juga meminta pemerintah Indonesia membatalkan vonis terhadap Ahok.

”Kami meminta pemerintah Indonesia membatalkan hukuman terhadap Purnama melalui proses banding atau memberikan pengampunan sebagai bentuk luasnya. Dengan kata lain, membatalkan hukuman dengan apa pun instrumen yang tersedia dalam hukum Indonesia,” tulis para ahli tersebut.

Untuk diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan langsung ditahan. Dalam persidangan, Ahok menyatakan banding. Kekinian, Ahok mendekam dalam Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Termutakhir, Ahok melalui sang istri, Veronica Tan, mencabut berkas upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia beralasan menerima putusan hakim untuk menstabilisasi kondisi berbangsa dan bernegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI