Ketiga Pelapor Khusus HAM PBB itu ialah Pelapor Khusus Tentang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, David kaye; dan, Ahli Independen untuk Promosi tatanan internasional demokrasi, Alfred de Zayas.
”Hukum pidana yang mengatur hukuman mengenai penghujatan adalah pengekangan ilegal terhadap kebebasan berekspresi. Hukum itu juga secara tidak proporsional menargetkan orang maupun kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang nonagama, dan pembangkang politik,” tulis ketiganya.
Selain itu, OHCHR juga meminta pemerintah Indonesia membatalkan vonis terhadap Ahok.
”Kami meminta pemerintah Indonesia membatalkan hukuman terhadap Purnama melalui proses banding atau memberikan pengampunan sebagai bentuk luasnya. Dengan kata lain, membatalkan hukuman dengan apa pun instrumen yang tersedia dalam hukum Indonesia,” tulis para ahli tersebut.
Baca Juga: Ariana Grande Telah Kembali ke AS Usai Bom Manchester
Untuk diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan langsung ditahan. Dalam persidangan, Ahok menyatakan banding. Kekinian, Ahok mendekam dalam Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Termutakhir, Ahok melalui sang istri, Veronica Tan, mencabut berkas upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia beralasan menerima putusan hakim untuk menstabilisasi kondisi berbangsa dan bernegara.