Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, membantah adanya red notice yang dikeluarkan kepolisian internasional (Interpol) sebagaimana informasi yang viral di media sosial.
"Kami telah komunikasi dengan pihak penyidik tidak ada namanya red notice Interpol," ujar Kapitra dalam jumpa pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Red notice (wanted notice) merupakan permintaan pencarian tersangka atau terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan, dan penahanan untuk diekstradisikan.
Kapitra mengatakan saat ini Rizieq berada di Arab Saudi untuk ibadah. Kapitra yakin Polda Metro Jaya memahami kenapa Rizieq belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com.
"Dan beliau akan meneruskan ibadah beliau itikaf sampai Ramadan selesai. Informasi ini dapat dipahami oleh pihak kepolisian sehingga adanya red notice dan sebagainya itu adalah berita bohong yang dapat di tuntut secara pidana," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka.
"Kami telah komunikasi dengan pihak penyidik tidak ada namanya red notice Interpol," ujar Kapitra dalam jumpa pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Red notice (wanted notice) merupakan permintaan pencarian tersangka atau terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan, dan penahanan untuk diekstradisikan.
Kapitra mengatakan saat ini Rizieq berada di Arab Saudi untuk ibadah. Kapitra yakin Polda Metro Jaya memahami kenapa Rizieq belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com.
"Dan beliau akan meneruskan ibadah beliau itikaf sampai Ramadan selesai. Informasi ini dapat dipahami oleh pihak kepolisian sehingga adanya red notice dan sebagainya itu adalah berita bohong yang dapat di tuntut secara pidana," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka.
Pengacara Rizieq akan melaporkan dua tokoh serta situs politik ke polisi.
"GNPF MUI telah sampaikan ke ormas dan tokoh Islam untuk ambil sikap yang tegas dan jelas dengan memakai jalur konstitusional dan hukum yang berlaku. Kami akan melaporkan statement Denny Siregar di media sosial yang mengetahui ada 15 episode yang beredar di masyarakat, untuk itu kami ingin meneruskan ke pihak kepolisian dan meminta Denny Siregar sebagai saksi atas pengetahuannya dan kami akan laporkan saudara Philips Joeng, orang yang diduga pertamakali meng-upload video fitnah tersebut," ujar Kapitra.
Kapitra menduga Denny mengetahui 15 episode chat sex yang belakangan dituduhkan kepada Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Adapun Philips Joeng alias Oeng Tay Joeng diduga merupakan orang pertama yang mengunggah video.
Situs politik juga dilaporkan karena diduga ikut memberikan informasi dan memviralkan pertamakali konten pornografi tersebut.