Suara.com - Permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus lanjut. Meski keluarga Ahok telah mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terkait penangguhan penahanan, kita tetap jalan. Kita mohon perhatian karena putusan (majelis hakim) itu tidak disebutkan alasan dan pertimbangan kenapa dia (Ahok) ditahan," ujar I Wayan Sudiarta di restoran Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Menurut Wayan, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara kasus penodaan agama, dan memerintahkan segera ditahan, majelis tidak menyebutkan alasan penahanan.
"Keadaan mana yang mengkhawatirkan? Kenapa dia (Ahok) dikhawatirkan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti? Itu harus disebut. Baru dibackup oleh Pasal 21 sebagai dasar hukum," kata Wayan.
Baca Juga: Benarkah Polisi Istimewakan Massa Ahok, Ini Jawaban Tito di DPR
Wayan mengatakan perintah penahanan Ahok tidak kuat. Sebab, dalam putusannya hakim tidak menyebutkan alasan penahanan.
"Karena itu alasan penahanan ini tidak kuat, sangat tidak kuat. Berkaca pada Pasal 20 ayat 3 disebutkan penahanan semata-mata untuk pemeriksaan, pemeriksaan sudah selesai ngapain itu ditahan?," kata Wayan.
Untuk diketahui, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua Umum PPP Djan Faridz, Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi ikut mengajukan diri menjadi penjamin bagi penangguhan Ahok.
Ahok langsung ditahan setelah dinyatakan bersalah Selasa (9/5/2017) dan kini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Kami mengajukan penangguhan atau pengalihan. Terserah nanti majelis (putusannya apa). Jenis penahanan dari tahanan penjara menjadi tahanan kota atau rumah," ujar dia.
Baca Juga: Pengacara: Ahok Tidak Takut Hukumannya Diperberat
Surat penangguhan Ahok sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, tidak lama setelah majelis hakim menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama.