Komnas HAM Nilai Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Lambat

Setelah semuanya lengkap, Hafid berjanji bakal memublikasikan hasil kerja pemantauan Komnas HAM kepada aparat kepolisian.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, bakal memantau penyelidikan kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Anggota Komnas HAM Hafid Abbas mengungkapkan, pemantauan itu didasari atas penerimaan banyak keluhan masyarakat mengenai penanganan kasus itu yang dianggap berlarut-larut dan tak juga menemukan titik terang penyibakannya.
"Nah, masyarakat juga bertanya-tanya kenapa penanganan kasus Novel ini tertunda-tunda. Mereka merisaukan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Ini seakan negara lumpuh di hadapan preman-preman politik, penjahat-penjahat demokrasi yang disebut Presiden anti NKRI harus digebuk," kata Hafid di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Agar bisa mengetahui duduk perkara, Hafid menuturkan bakal menemui Novel Baswedan untuk meminta keterangan.
Baca Juga: Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
Setelahnya, sambung Hafid, Komnas HAM akan mengelaborasi keterangan Novel dengan pihak-pihak terkait, seperti polisi, keluarga, dan sahabat penyidik senior tersebut.
Selain itu, terusnya, Komnas HAM juga ingin mendapatkan masukan dari simpul masyarakat pegiat antikorupsi. Sebab, penyingkapan kasus ini harus mendapat dukungan dan dikerjakan bersama publik.
“Kami juga ingin mengajak banyak pihak berdialog, sebab kasus teror terhadap Novel tak berdiri sendiri. Banyak keterkaitan dengan yang lain. Misalnya Novel sebagai penyidik KPK tengah mengungkap berbagai kasus korupsi, di antaranya kasus korupsi e-KTP, Wisma Atlet, BLBI, kasus dugaan korupsi MK, Korlantas Polri dan lainnya,” terang Hafid.
Setelah semuanya lengkap, Hafid berjanji bakal memublikasikan hasil kerja pemantauan Komnas HAM kepada aparat kepolisian.
Baca Juga: KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB