372 Kasus Pilkada Jakarta, Hanya 45 Perkara yang Ditindaklanjuti

Selasa, 23 Mei 2017 | 16:54 WIB
372 Kasus Pilkada Jakarta, Hanya 45 Perkara yang Ditindaklanjuti
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumlah kasus yang dilaporkan kepada aparat kepolisian sepanjang pelaksanaan putaran pertama dan kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, mencapai 372 kasus.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, tidak semua kasus yang dilaporkan itu memenuhi persyaratan dan ditindaklanjuti.

"Sebanyak 148 kasus dari 372 kasus tidak memenuhi sayarat,” terang Tito saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Senayan, Selasa (23/5/2017).

Sementara 175 kasus lainnya dinyatakan tidak termasuk tindak pidana pemilu, sehingga tak bisa ditindaklanjuti oleh polisi.

Baca Juga: Pilkada 2018 Harus Belajar dari Kasus Pilkada Jakarta

Sedangkan 45 kasus sisanya termasuk tindak pidana pemilu dengan jumlah tersangka mencapai 55 orang.

Dari 45 kasus tersebut, ada 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 1 kasus sudah dilimpahkan ke JPU, dan 2 kasus masih dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, dua kasus sudah dinyatakan lengkap dalam pemberkasan (P21); kasus sudah sudah diserahkan ke tahap kedua; dan, ada 3 kasus yang sudah SP3 (disetop).

Tito memastikan, polisi bersikap netral dan profesional selama pilkada dan juga ketika menangani perkara pentas politik kontestasi itu.

"Pengamanan Pilkada itu berjalan lancar dan Polri tetap pada posisinya netral dan profesional, baik dalam tataran preventif maupun penegakan hukum," tandasnya.

Baca Juga: MK Belum Putuskan 2 Kasus Pilkada, Jokowi Punya Pesan Khusus 2017

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI