Selain itu, dalam Pasal 18 dalam UU 39 Tahun 1999 menjamin setiap orang untuk ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komnas HAM Nilai Cara Penangkapan Pesta Gay Atlantis Langgar HAM
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2017 | 15:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sebut Jokowi Harus Bertanggung Jawab soal Kasus Pagar Laut, Eks Ketua Komnas HAM Khawatir Picu Dendam Seperti...
31 Januari 2025 | 15:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI