Suara.com - Mesir resmi menetapkan kebijakan larangan bagi pengurus masjid-masjid menggunakan alat pelantang suara saat salat Tarawih selama bulan Ramadan, Mei-Juni 2017.
Menteri Wakaf Mesir Mohamed Gomaa mengatakan, larangan menggunakan alat pelantang suara itu diterapkan agar setiap umat beragama bisa beribadah secara tenang dan tak terganggu kebisingan.
"Larangan ini sesuai syariat Islam dan tidak melanggar satu pun ajaran-ajaran Islam. Alat pelantang suara bukan parameter untuk menunjukkan diterima atau tidaknya ibadah,” terang Gomaa seperti dilansir Egyptian Streets, Minggu (21/5/2017).
Larangan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan anggota parlemen. Bagi pihak yang kontra, larangan itu tidak beralasan.
Baca Juga: Adik Ahok Ceritakan Betapa Panjang Proses Sebelum Cabut Banding
“Penggunaan alat pelantang suara saat salat Tarawih tidak mengganggu warga, justru bisa memulihkan jiwa,” tukas Gamal Abbas, anggota parlemen.
Anggota parlemen lainnya, Ameen Massoud menuturkan, alat pelantang suara selalu dipakai saat salat Tarawih di negara-negara lain.
“Kami mendesak Ali Abdul Aall (juru bicara parlemen) untuk mendesak Gomaa supaya membatalkan kebijakannya itu,” tegas Ameen.
Namun, bagi anggota parlemen yang pro, larangan yang dibuat Gomaa itu tidak melanggar aturan Islam dan justru menunjukkan paras Muslim yang toleran.
“Tunjukkan kepada kami, apa ayat-ayat Al Quran yang mengharuskan suara saat prosesi ibadah keras-keras disiarkan. Alat pelantang suara bukanlah ritual Islam. Bahkan, pelantang suara menyebabkan polusi suara,” tukas Abdel Moneim Al-Eleimy, anggota parlemen yang mendukung Gomaa.
Baca Juga: Ahok: Percayalah, 'Gusti Ora Sare'