Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan proses hukum terhadap tokoh-tokoh kini menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar tidak main-main. Semua tindakan polisi, kata dia, melewati prosedur dan didasarkan pada fakta-fakta hukum.
"Tentang kasus makar yang ditangani Polri dalam kegiatan aksi demo yang terdahulu yang berkaitan dengan kelompok umat Islam. Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar tersebut adalah fakta yang ditemukan penyidik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar diamankan menjelang demonstrasi 2 Desember 2016 dan demonstrasi 31 Maret 2017. Tokoh terakhir yang ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Maret yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.
Dalam rapat kerja, Tito menjelaskan tentang fakta-fakta yang dipakai untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka. Fakta-fakta tersebut meyakinkan polisi bahwa memang ada upaya untuk mengembalikan UUD ke teks asli dan penggulingan Presiden Jokowi.
"Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan Jihad 212. People power 2016 terdapat rapat teknis. Ada fakta dari laboratorium forensik HP milik beberapa tersangka terkait upaya tersebut," ujar Tito.
Tito mengatakan pasal untuk menyangkakan para tersangka yaitu Pasal 107 KUHP.
"Namun beberapa kemudian ditangguhkan karena adanya​ permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan, seperti pada Ibu Rachmawati Soekarnoputri," kata Tito.
"Tentang kasus makar yang ditangani Polri dalam kegiatan aksi demo yang terdahulu yang berkaitan dengan kelompok umat Islam. Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar tersebut adalah fakta yang ditemukan penyidik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar diamankan menjelang demonstrasi 2 Desember 2016 dan demonstrasi 31 Maret 2017. Tokoh terakhir yang ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Maret yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.
Dalam rapat kerja, Tito menjelaskan tentang fakta-fakta yang dipakai untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka. Fakta-fakta tersebut meyakinkan polisi bahwa memang ada upaya untuk mengembalikan UUD ke teks asli dan penggulingan Presiden Jokowi.
"Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan Jihad 212. People power 2016 terdapat rapat teknis. Ada fakta dari laboratorium forensik HP milik beberapa tersangka terkait upaya tersebut," ujar Tito.
Tito mengatakan pasal untuk menyangkakan para tersangka yaitu Pasal 107 KUHP.
"Namun beberapa kemudian ditangguhkan karena adanya​ permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan, seperti pada Ibu Rachmawati Soekarnoputri," kata Tito.