Arus Pelangi Bantu Proses Hukum 10 Tersangka Pornografi Atlantis

Selasa, 23 Mei 2017 | 12:56 WIB
Arus Pelangi Bantu Proses Hukum 10 Tersangka Pornografi Atlantis
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi pro LGBT Arus Pelangi memberikan pengacara untuk dampingi 10 tersangka kasus pornografi. Kesepuluh orang itu ditangkap di pusat kebugaran Atlantis Gym & Sauna, Kelapa Gading, Jakarta Utara karena tuduhan tengah pesta homoseksual.

"Iya, tim pengacara masih ada. Masih terus mendampingi ya," kata Ketua Organisasi Arus Pelangi Yuli Rustinawati kepada Suara.com, Selasa (23/5/2017).

Yuli akan menggugat penetapan tersangka ke-10 orang itu. Namun ini baru rencana dan belum dipastikan bentuk gugatan itu.

"Yang pasti kami akan terus mengawal, bagiamana kami bisa mengajukan proses hukum dan sebagainya untuk kawan-kawan ini," kata dia.

Baca Juga: WNI Ikut Parade LGBT di Swedia, Ini Suaranya

Arus Pelangi bersama organisasi pro demokrasi lainnya juga tengah berupaya melakukan pemulihan psikologis kepada 126 orang yang telah dipulangkan kepolisian. 126 orang itu sempat ditangkap di tempat yang sama bersama 10 tersangka itu.

"Iya, kami masih terus berusaha karena kasihan ya. Pukul 10.00 hingga kemarin (diperiksa). Pastinya penuh tekanan, lelah dan sebagainya. Nantinya kami akan lanjutkan proses ini dengan kawan-kawan lainnya," katanya.

Dalam penggerebekan itu, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial CD, N, D, RA, SA, BY, R, TT, A, dan S. Polisi masih memeriksa 5 orang pengunjung Atlantis Gym & Sauna lantaran dianggap positif mengonsumsi narkoba.

Polisi juga sudah memulangkan sebanyak 126 orang yang merupakan pengunjung setelah dilakukan pemeriksaan, Senin (22/5/2017).

Baca Juga: Aktivis LGBT Kritik Penangkapan Homoseksual di Ruang Privat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI