Suara.com - Hari ini, Wakil Gubernur Jakarta terpilih Sandiaga Uno diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Duta Graha Indah. Dia diperiksa dalam dua perkara yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan kasus-kasus tersebut dulu berawal dari operasi tangkap tangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kemudian berkembang ke Nazaruddin dan proyek-proyek yang terkait Group Permai. Duta Graha Indah termasuk perusahaan yang saat itu menangani beberapa proyek," kata Febri di gedung KPK.
Saat ini, Sandiaga sudah tiba di gedung KPK.
Baca Juga: Sandiaga ke KPK Pakai Baju Putih, Diperiksa Dua Kasus Berbeda
Dia akan diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011 dan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Dalam dua kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT. Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
Febri mengatakan Sandiaga ketika kasus tersebut terjadi, duduk sebagai komisaris perusahaan.
Ketika tiba di gedung KPK, kepada wartawan, Sandiaga mengatakan sudah mundur sebagai komisaris beberapa tahun yang lalu.
"Pemeriksaan ini berkaitan dengan posisi saya sebagai komisaris di DGI, saya sudah mundur beberapa tahun lalu. Jadi ini untuk dua kasus, satu pukul 10.00 WIB dan pukul 13.00 nanti," kata Sandiaga yang datang dengan ditemani sekitar 10 orang pendukungnya.
Baca Juga: Bertemu Sandiaga Uno, Djarot Ucapkan Ini
Sandiaga belum mau bicara lebih jauh mengenai kasus tersebut.
"Untuk detail nanti ya. Materi biar diberikan ke penyidik, saya juga tidak kenal dengan Pak Nazaruddin, saya tidak berkomunikasi dengan beliau," kata Sandiaga.
Walau begitu, Sandiaga mengaku mengenal Anas yang juga aktif di Permai Grup.
"Sama Anas saya kenal, beliau adalah tokoh Pemuda, saya ketua umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) saat itu, dalam diskusi kami tentang peran pemuda," kata Sandiaga.
Dalam putusan Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Tbk. Muhammad El Idris disebutkan bahwa PT. DGI memberikan uang sebesar Rp4,34 miliar kepada Nazaruddin agar DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.
Dudung Purwadi disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dudung sudah ditahan pada 6 Maret 2017.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.