Polisi Santai Tanggapi Rencana Habib Rizieq Ngadu ke PBB

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2017 | 10:51 WIB
Polisi Santai Tanggapi Rencana Habib Rizieq Ngadu ke PBB
Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian tampak tak memedulikan rencana pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab mengadukan kasusnya ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pasalnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menilai, tak ada kejahatan HAM berat maupun ringan yang menimpa Rizieq.

"Dewan HAM PBB itu ada mekanismenya. Boleh mengadu kalau ada kejahatan HAM berat yang ada kriterianya, sehingga ada materi yang akan diselidiki oleh mereka. Nah, (rencana Rizieq) apa aspek mendesaknya? Kan dia statusnya saksi, tak ada urgensinya,” tutur Martinus, Selasa (23/5/2017).

Ia menilai, Rizieq tidak bisa hanya beralasan ada perasaan dikriminalisasi untuk mengadu ke Dewan HAM PBB atau pengadilan internasional.

Baca Juga: Rizieq ke Arab Pakai Visa Umrah, Sampai Kapan Habisnya?

Apalagi, kata Martinus, pengusutan kasus dugaan praktik pornografi Firza Husein yang menyeret nama Rizieq bertujuan untuk menegakkan hukum positif Indonesia.

"Klaim adanya kriminalisasi baru bisa dilakukan kalau seseorang ditangkap atau diproses tanpa ada pasal hukum yang mengaturnya. Tapi, kalau sudah ada ketentuan tentang kasusnya, itu bukan kriminalisasi. Apalagi, dia kan belum pernah memenuhi panggilan polisi sebagai saksi,” terangnya.

Terkait Rizieq yang ogah pulang ke Indonesia, Martinus menegaskan polisi belum berencana mengajukan label buronan atau red notice kepada Interpol.

Ia menjelaskan, Polda Metro Jaya masih menggunakan jalur lobi kepada pengacara Rizieq agar bisa membawa yang bersangkutan pulang ke Indonesia.

Untuk diketahui, Rizieq kekinian menjadi saksi yang selalu mangkir saat diminta datang untuk memberikan keterangan kasus pornografi di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Baca Juga: Aksi 7 Juta Status Buat Rizieq, Novel: karena Ada yang Kalap

Selain itu, Rizieq juga sudah berstatus tersangka dalam kasus penghinaan lambang negara Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI