Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni, mendukung sikap keluarga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mencabut berkas upaya banding atas vonis dua tahun hukuman penjara Ahok.
"Pak Ahok dan keluarga mempunyai pertimbangan khusus tentang ketidakadilan yang dialami Pak Ahok. Saya dukung sikap, dan pilihan keluarga itu," ujar Raja Juli kepada Suara.com, Selasa (23/5/2017).
Meski berkas banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/5/2017), telah dicabut keluarga, Raja Juli tidak sependapat apabila ada orang yang beranggapan Ahok telah mengakui kesalahannya saat mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Saya kira bukan 'pengakuan dosa', tapi realitas sistem hukum kita yang belum menentu. Belum bisa dijadikan sandaran para pencari keadilan," kata Raja Juli.
Juru bicara Ahok saat di Pilkada Jakarta 2017 itu menganggap kasus Ahok murni persoalan politik.
"Tapi semua yang berpikir rasional tahu bahwa kasus ini kasus politik, bukan kasus hukum," imbuh dia.
Sekadar diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017). Gubernur Jakarta nonaktif itu dianggap bersalah dalam kasus penodaan agama.
Dalam persidangan, Ahok sempat menyatakan bakal banding. Kini, Ahok mendekam dalam tahanan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
Keluarga Ahok dan Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika akan blak-blakan mengenai langkah pencabutan memori banding di restoran Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), pukul 10.00 WIB.
Narasumber dalam acara tersebut, yaitu keluarga Ahok yang terdiri dari Veronica Tan, Fify Letty Indra, dan beberapa pengacara Ahok.