Polisi Gelar Perkara Korupsi Dana Pengawasan Pilkada

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2017 | 07:05 WIB
Polisi Gelar Perkara Korupsi Dana Pengawasan Pilkada
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alokasi dana itu dicairkan pascapenandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) antara Pemerintah Kota Kupang dan Panwaslu Kota Kupang.

Alokasi anggaran itu oleh Panwaslu dimanfaatkan untuk kepentingan operasional, alat tulis kantor serta honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah enam orang, Pengawas Pemilih Lapangan (PPL) berjumlah 51 orang serta Pengawas Tempat pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 660 orang.

Namun usai pelaksanaan pemungutan suara di 15 Februari lalu, pembiayaan operasional, alat tulis kantor (ATK) dan honor sejumlah petugas itu belum juga terlunaskan.

Informasi yang dihimpun di Sekretariat Panwaslu Kota Kupang, ternyata ada dugaan kuat dana pengawasan yang sudah dicair sebesar Rp3 miliar ditilep oleh oknum Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Kupang Jantje Kaborang dan Bendahara Panwaslu Kota Kupang Bernadus Lopo.

Baca Juga: Belum Pernah Juara di Kandang, Rasa Penasaran Owi/Butet Memuncak

"Kami punya dugaan sangat kuat sudah ditilep dua oknum yang mengurus keuangan itu. Buktinya saat ini pada waktu PPL dan PPK datang tagih hak-hak mereka, bendahara sudah tidak berada di kantor," kata seorang staf yang meminta namanya tidak disebut untuk alasan keamanan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI