Kasus e-KTP, Sekjen DPR Ditanya Soal Rapat Komisi II-Kemendagri

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2017 | 01:44 WIB
Kasus e-KTP, Sekjen DPR Ditanya Soal Rapat Komisi II-Kemendagri
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned mengaku ditanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait risalah-risalah rapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dari 2010 sampai 2012.

"Tadi ditanyakan sesuai dengan tugas saya dan pada kesempatan tadi yang diminta adalah risalah-risalah rapat-rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri dari tahun 2010 sampai 2012," kata Djuned seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK pada Senin memeriksa Achmad Djuned sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/e-KTP) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kebetulan yang ditanyakan tadi apakah saya mengenal Andi Narogong saya katakan tidak, apakah mengenal Pak Irman? Saya katakan tidak, kumudian apakah mengenal Pak Sugiharto? Saya katakan tidak," tuturnya.

Ia pun mengaku tidak tahu-menahu soal pertemuan atau pun rapat-rapat di Komisi II dalam proses pengadaan paket penerapan KTP-e itu.

"Saya tidak tahu soal pertemuan-pertemuan bahkan rapat-rapat di Komisi II tidak mengikuti," kata Djuned.

Djuned yang pada saat itu menjabat sebagai Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen menyatakan dirinya hanya mengurus masalah administrasi saja.

"Saya hanya masalah administrasi saja dan kemudian yang ditanyakan adalah masalah risalah dan sudah saya serahkan risalah rapat Komisi II dengan Kemendagri mulai 2010 sampai 2012," kata Djuned.

Dalam pemeriksaan tersebut, Djuned juga mengaku diminta keterangan oleh penyidik KPK soal tenaga ahli dari mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Markus Nari.

Dalam dakwaan perkara KTP-e disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.

Selain itu juga terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket e-KTP tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Dalam dakwaan perkara e-KTP itu juga disebut bahwa mantan Mendagri Gamawan Fauzi menerima sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini menerima sejumlah 2,7 juta dolar AS dan Rp22,5 juta.

Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun tersebut. Sementara Markus Nari menerima uang Rp4 miliar dan 13 ribu dolar AS.

Dalam dakwaan juga disebutkan beberapa anggota DPR lainnya yang diduga menerima aliran dana e-KTP tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI