Suara.com - Dari 141 yang diamankan polisi dari tempat pesta komunitas gay yang diselenggarakan Atlantis Jaya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/5/2017), malam, sebanyak 126 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang, Senin (22/5/2017).
Dari lima belas orang yang ditahan Polres Jakarta Utara, sepuluh orang di antaranya dijerat dengan pasal tentang pornografi, kemudian tujuh orang lagi kena kasus narkoba (dua di antaranya tersangka kasus pornografi)
"Tujuh orang terindikasi narkoba itu, lima dari pengunjung. Dua orang dari sepuluh tersangka yang telah ditetapkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi.
Sekarang, ke 15 orang tersebut masih berada di kantor polisi.
Nasriadi belum bersedia membeberkan identitas ketujuh orang yang positif narkotika.
Yang jelas, sepuluh orang yang ditetapkan tersangka, terdiri dari empat orang pengelola acara, empat penari telanjang, dan dua pengunjung yang ikut striptis.
Polisi mengenakan kepada empat pengelola acara berinisial CD, N, D, RA dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan penjara.
Sedangkan enam orang lainnya, SA, BY, R, TT, A, dan S, disangkakan dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.