Nilai Omset Pesta Gay Kelapa Gading Sekali Acara Fantastis

Senin, 22 Mei 2017 | 19:13 WIB
Nilai Omset Pesta Gay Kelapa Gading Sekali Acara Fantastis
Ilustrasi diskotik [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Obset acara prostitusi gay bertema The Wild One yang diselenggarakan Atlantis Jaya di salah satu ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mencapai sekitar Rp26 juta setiap kali diselenggarakan.

"Ya, satu orang saja masuk Rp185 ribu. Di kali aja 141 orang (yang diamankan) masuk ke acara event itu, tiap minggu," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono di Polres, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Dalam penggerebekan, Minggu (21/5/2017), malam, polisi mengamankan 141 orang. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terdiri dari empat pengelola, empat penari striptis, dan dua pengunjung yang ikut menari telanjang saat ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi menambahkan setiap pengunjung mendapatkan fasilitas, seperti kondom, minyak pelicin hingga handuk.

Tempat prostitusi tersebut menempati ruko empat lantai. Ruangan setiap lantai berukuran sekitar 8 x 10 meter persegi.

Lantai satu fasilitas terdiri dari fitness, lantai dua untuk sauna sekaligus tempat pesta dan striptis.

Lantai tiga yang di dalamnya ada banyak kamar dipakai buat melakukan seks.

"Itu mereka bebas, nikmati fasilitas di situ dari lantai satu sampai lantai empat," ujar Nasriadi.

Polisi mengenakan kepada empat pengelola Atlantis Jaya berinisial CD, N, D, RA dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan penjara.

Sedangkan enam orang lainnya, SA, BY, R, TT, A, dan S, disangkakan dengan psal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi, antara lain, kondom, kostum striptease, tiket acara, rekaman CCTV, iklan event The Wild One, dan ponsel.

Sementara itu, 131 orang yang lainnya, sebagian besar pengunjung, masih dilakukan pemeriksaan.

Komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender mengecam penangkapan 141 orang tersebut. Sebab, penangkapan dilakukan di ruang private.

Aktivis LGBT Hartoyo mengatakan tuduhan mereka melanggar Undang-Undang Pornografi tidak berdasar. Sebab, tidak sembarang orang bisa masuk tempat seperti itu. Hanya orang dewasa, bukan anak-anak.

"Ini kan ruang privat, masa ditangkap. Kalau di tempat umum, baru bisa. Tapi bukan hanya homoseksual saja, heteroseksual juga bisa ditangkap," kata Hartoyo kepada suara.com.

Hartoyo menjelaskan penangkapan dan penyebaran kebencian terhadap LGBT dilakukan tanpa pembelaan dari pemerintah. Sebab, dia merasa tidak ada ruang untuk LGBT di Indonesia.

"Meski LGBT sudah ada di ruang privat seperti rumah atau pun hotel, tetap digrebek. Lalu di mana ruang seksualitas kami?" kata Hartoyo.

Hartoyo sudah lama membela hak asasi LGBT. Dia mengkampanyekan penghapusan kekerasan terharap LGBT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI