Direktur Keuangan PT. Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengaku tidak tahu motif pemberian uang Rp36 miliar oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong. Uang dengan status pinjaman tersebut diberikan oleh Andi kepada Quadra.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, jaksa KPK menanyakan kepada saksi.
"Mengapa Andi meminjamkan uang Rp36 miliar tersebut kepada PT. Quadra?" kata jaksa KPK Abdul Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
"Mungkin karena beliau mendapatkan bunga 12,5 persen dari itu," Willy menjawab.
Quadra Solution merupakan anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Perum PNRI merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.
Belum puas dengan jawaban, jaksa Basir bertanya lagi kepada Willy. Dia meminta Willy menjelaskan latar belakang Andi meminjamkan uang sebesar itu.
"Yang menjadi pertanyaan, kalau tidak ada maksudnya, kenapa Andi repot-repor meminjamkan uang ke Quadra?" kata Basir.
"Mungkin karena dia ingin proyek ini berjalan, pak," Willy menjawab.
Willy kemudian menyebutkan nama orang lain. Willy mengatakan perusahaannya juga mendapatkan uang pinjaman dari Direktur PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
"Saat itu kami tidak hangat ke Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus. Waktu itu, tidak ada bank yang mau meminjamkan," kata Willy.
Lebih jauh, Willy memaparkan bagaimana proses serta pemberian pinjaman tersebut terjadi. Uang tersebut, katanya, diterima Quadra melalui tiga tahap.
"Sekitar Rp5 miliar diantaranya dibayarkan melalui data script, selebihnya dibayar langsung," kata Willy.
Quadra diduga mengantongi keuntungan sebesar Rp79 miliar dalam proyek.
Dalam kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Irman dan Sugiharto yang kini sudah jadi terdakwa, dua tersangka lainnya yaitu Andi Narogong dan Miryam S. Haryani. Miryam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka perasidangan kasus e-KTP.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, jaksa KPK menanyakan kepada saksi.
"Mengapa Andi meminjamkan uang Rp36 miliar tersebut kepada PT. Quadra?" kata jaksa KPK Abdul Basir di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
"Mungkin karena beliau mendapatkan bunga 12,5 persen dari itu," Willy menjawab.
Quadra Solution merupakan anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Perum PNRI merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.
Belum puas dengan jawaban, jaksa Basir bertanya lagi kepada Willy. Dia meminta Willy menjelaskan latar belakang Andi meminjamkan uang sebesar itu.
"Yang menjadi pertanyaan, kalau tidak ada maksudnya, kenapa Andi repot-repor meminjamkan uang ke Quadra?" kata Basir.
"Mungkin karena dia ingin proyek ini berjalan, pak," Willy menjawab.
Willy kemudian menyebutkan nama orang lain. Willy mengatakan perusahaannya juga mendapatkan uang pinjaman dari Direktur PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
"Saat itu kami tidak hangat ke Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus. Waktu itu, tidak ada bank yang mau meminjamkan," kata Willy.
Lebih jauh, Willy memaparkan bagaimana proses serta pemberian pinjaman tersebut terjadi. Uang tersebut, katanya, diterima Quadra melalui tiga tahap.
"Sekitar Rp5 miliar diantaranya dibayarkan melalui data script, selebihnya dibayar langsung," kata Willy.
Quadra diduga mengantongi keuntungan sebesar Rp79 miliar dalam proyek.
Dalam kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Irman dan Sugiharto yang kini sudah jadi terdakwa, dua tersangka lainnya yaitu Andi Narogong dan Miryam S. Haryani. Miryam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka perasidangan kasus e-KTP.