Dapat Rp36 Miliar, Bos PT Quadra Tak Tahu Motif Andi Narogong

Senin, 22 Mei 2017 | 18:07 WIB
Dapat Rp36 Miliar, Bos PT Quadra Tak Tahu Motif Andi Narogong
Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengakui tidak tahu motif pemberian uang senilai Rp36 Miliar oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong. Uang dengan status pinjaman tersebut diberikan oleh Andi kepada PT Quadra.

Pengakuan itu, diungkapkan Willy dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin  (22/5/2017).

PT Quadra Solution adalah anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Perum PNRI merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.

Baca Juga: Setelah Ahok Dipenjara, Rambut Veronica Tan Sekarang Pendek

"Mengapa Andi meminjamkan uang Rp36 miliar tersebut kepada PT Quadra? " tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Abdul Basir, dalam persidangan.

"Mungkin karena dia mendapat bunga 12,5 persen dari itu," jawab Willy.

Tak puas, JPU Basir terus mencecar Willy. Dia meminta Willy untuk menjelaskan latar belakang Andi tentang niatnya meminjamkan uang sebesar nilai itu.

"Yang menjadi pertanyaan, kalau tidak ada maksudnya, kenapa Andi repot-repot meminjamkan uang ke PT Quadra? " tukas Basir.

Lagi-lagi, Willy menjawab tidak mengetahuinya. Ia lantas memberikan pengandaian untuk menjawab pertanyaan Basir.

Baca Juga: Empat Warga Asing Ikut Pesta Gay Kelapa Gading

"Mungkin karena dia ingin proyek ini berjalan pak," kata Willy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI