Sedangkan enam orang lainnya yakni SA, BY, R, TT, A, dan S disangkakan dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa kondom, kostum striptease, tiket acara, rekaman CCTV, iklan event The Wild One, dan ponsel.
Sebanyak 131 orang yang sebagian besar merupakan pengunjung masih menjalani pemeriksaan intensif.