Suara.com - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) ikut terjaring dalam penggerebekan kegiatan yang diduga menjadi ajang prostitusi hubungan seksual sejenis di kawasan Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, RT 15, RW 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam.
"Dari 141 itu ada 4 WNA yang ikut dalam kegiatan tersebut, satu dari Inggris, satu WNA Singapura dan 2 warga Malaysia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argi Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/5).
Namun, Argo masih belum mengetahui peran keempat WNA tersebut dalam kasus dugaan prostitusi tersebut. Sebab, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Raja Swedia
"Nanti kami lihat perannya sebagai apa ya," kata Argo.
Argo juga menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan laporan masyarakat yang disampaikan kepada kepolisian.
Setelah melakukan pendalaman informasi, polisi menggerebek lokasi pesta yang bertemakan “The Wild One”, Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penggerebekan, polisi menangkap 141 orang yang diduga melakukan tindak pidana pornografi.
"Setelah dicek ternyata disana ditemukan benar 100 orang lebih melaksanakan aktivitas yang tidak semestinya," terangnya.
Dari upaya penggerebekan tersebut polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial CD, N, D, RA, SA, BY, R, TT, A, dan S.
Baca Juga: Resmi! Ahok Cabut Upaya Banding dan Terima Dipenjara 2 Tahun
Adapun empat pengelola Atlantis Jaya berinisial CD, N, D dan RA dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.