Suara.com - Keluarga Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut upaya banding atas vonis dua tahun hukuman penjara yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan kasus penodaan agama.
Sang istri, Veronica Tan, didampingi Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung sekaligus pengacara Ahok, mendatangi PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, untuk mencabut upaya banding tersebut, Senin (22/5/2017).
"Jadi, setelah diskusi panjang, keluarga memutuskan melakukan pencabutan banding," ujar Fifi seusai keluar dari Ruang Kepaniteraan Pidana, PN Jakarta Utara, Senin sore.
Namun, Fifi enggan mengungkapkan alasan mencabut upaya banding tersebut. Ia mengatakan, bakal mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Selasa (23/5).
Baca Juga: Setelah Ahok Dipenjara, Rambut Veronica Tan Sekarang Pendek
"Besok, kami akan menyampaikan alasannya saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, jam 12.00 WIB. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding terkait Vonis Ahok," tuturnya.
Sementara Veronica enggan berbicara apa pun terkait pencabutan banding. Veronica buru-buru meninggalkan Fifi yang tengah diwawancarai awak media.
Untuk diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ia dianggap bersalah dalam kasus penodaan agama. Dalam persidangan itu, Ahok menyatakan bakal banding. Ahok kekinian mendekam dalam tahanan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.