Semalam, polisi mengamankan 141 orang dari lokasi tersebut. Sebanyak 10 orang hari ini ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terdiri dari CD, N (27) dan D (27) kasir, RA (28) petugas keamanan. Sedangkan enam orang lainnya, SA, BY, R, TT, A, dan S, merupakan penari striptease.
Komunitas Arus Pelangi mengecam tindakan anggota Polres Jakarta Utara yang menangkap 141 orang dengan tuduhan terlibat prostitusi gay.
"Menurut kami tindakan itu dilakukan sewenang-wenang. Ditangkap dengan tidak manusiawi, ditelanjangi, digiring seperti hewan, dan tidak mengenakan pakaian," kata aktivis Arus Pelangi, Lini Zurlia, kepada Suara.com.
Saat ini, Arus Pelangi dan sejumlah lembaga advokasi tengah mendampingi mereka di kantor polisi. Lini mengaku sangat prihatin dengan keadaan mereka.
Baca Juga: DPR Tanyakan Kasus Pesta Gay Kelapa Gading kepada Tito, Besok
"Sampai detik ini, kami masih dampingi korban. Mereka ditangkap dari semalam jam 20.00 WIB, belum makan sejak semalam. Kami sangat sesalkan tindakan sewenang-wenang ini," kata dia.
Lini menekankan tindakan polisi tidak memiliki dasar hukum. Tindakan penangkapan tersebut, kata dia, telah melanggar hak pribadi warga.
"Yang harus di-highlight, tindakan menyebarkan data pribadi korban. Ancaman terhadap," kata dia.
Lini menyebut penangkapan tersebut sebagai preseden buruk kepada kalangan minoritas di negeri ini.
Lini menuntut polisi jangan lagi menyebarkan data pribadi tentang mereka. Dia menyayangkan polisi sebelumnya menyebarkan foto-foto mereka.
Baca Juga: Internasional Ramai Beritakan Penangkapan Gay di Atlantis Gym
"Tidak sebarkan foto dan informasi video dan lain. Karena hal tersebut dapat menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan korban," kata dia.