Pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri Junaedi menjelaskan kenapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan berkas barang bukti proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik ketika melakukan penggeledahan. Junaedi mengatakan karena semua berkas penting dibakar atas perintah Sugiharto.
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat itu, Sugiharto duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Proyek. Junaedi merupakan Bendahara Panitia Penerima dan Pemeriksa hasil pengadaan proyek periode 2011-2013.
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat itu, Sugiharto duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Proyek. Junaedi merupakan Bendahara Panitia Penerima dan Pemeriksa hasil pengadaan proyek periode 2011-2013.
"Semua catatan itu dibuang atau dimusnahkan pada saat ada penggeledahan KPK di kantor kami. Saya buang ke tempat sampah, ada yang saya bakar," katanya saat bersaksi di muka persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Berkas yang dibakar, antara lain catatan penerimaan dan pengeluaran di luar uang yang berasal dari pagu anggaran resmi untuk proyek e-KTP yang sifatnya fiktif.
"(Yang dibakar itu) Catatan penerimaan pengeluaran di luar penerimaan yang saya kelola di pagu ini," kata Junaedi.
Dokumen yang disita KPK, kata Junaedi hanya terkait penerimaan dan pengeluaran yang berasal dari pagu.
Junaedi mengungkapkan penyidik KPK Novel Baswedan pernah memerintahkan rekan penyidik untuk mencari berkas yang telah dimusnahkannya.
"Pernah itu(rekannya diperintahkan), tapi tidak ditemukan, karena sudah dibakar," kata Junaedi.