Suara.com - FPI, organisasi massa yang dikenal seringkali melakukan aksi sepihak, berjanji tidak melakukan sweeping ke tempat-tempat hiburan malam saat bulan Ramadan, Mei-Juni 2017.
Janji itu diutarakan Juru Bicara FPI Slameet Maarif setelah mengetahui aparat kepolisian menggerebek lokasi yang dianggap sarang prostitusi hubungan sejenis di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, RT 15, RW 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam.
"FPI bersyukur aparat kepolisian mau membuka mata dan bersikap tegas. Kami berharap, polisi bisa terus menggelar razia tempat-tempat maksiat sebelum tiba bulan Ramadan,” kata Slamet Maarif kepada Suara.com, Senin (22/5).
“Jika kepolisian serius memberantas segala kemaksiatan, kami pastikan tidak akan ada sweeping sepanjang Ramadan," tukasnya lagi.
Baca Juga: Jenderal Gatot di Acara Golkar: Saya Yakin Semua Partai Beretika
Untuk diketahui, FPI tak hanya menyasar tempat-tempat yang secara sepihak dianggap sebagai lokasi maksiat. Mereka juga kerapkali melakukan upaya paksa terhadap pedagang-pedagang warung makan yang kedapatan buka siang hari saat Ramadan.
dari upaya penggerebekan lokasi diduga tempat pesta prostitusi kaum gay, polisi telah menetapkam 10 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial CD, N, D, RA, SA, BY, R, TT, A, dan S.
"10 orang sudah kami tetapkan tersangka. empat orang pengelola, empat orang penari striptease dan dua orang tamu yang ikut striptease," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono.
Adapun empat pengelola Atlantis Jaya berinisial CD, N, D dan RA dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan penjara.
Sedangkan enam orang lainnya, SA, BY, R, TT, A, dan S, disangkakan dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Baca Juga: Sebelum Pidato, Donald Trump Dengarkan Surah Ali Imran 103