Irman Kesal Sekretaris Menolak Berbohong soal Proyek e-KTP

Senin, 22 Mei 2017 | 15:13 WIB
Irman Kesal Sekretaris Menolak Berbohong soal Proyek e-KTP
Sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Panitia Penerimaan dan Pemeriksa Barang untuk proyek kartu tanda Penduduk berbasis elektronik(e-KTP) Endah Lestari pernah dimarahi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, Irman. Irman marah karena Endah tak meuruti perintahnya untuk menutupi fakta jumlah kartu e-KTP yang sudah dicetak.

"Pak Irman pernah marah, benar itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

"Sedikit marah," kata Endah saat menjawab pertanyaan jaksa.

"Kenapa marah?" Tanya jaksa lagi.

Baca Juga: Ada 13 Orang Kembalikan Uang Suap e-KTP

"(Karena) saya tidak bisa menutupi untuk menyatakan 145 juta itu," jawab Endah.

"Apa yang dikatakan pak Irman?" tanya Jaksa Basir.

"(Irman mengatakan) ibu kan punya anak buah, punya strategi. Jadi itu mempengaruhi psikologi saya saja, jadi saya tidak bisa sebutkan sudah cetak 145 juta. Baru di kertas putih saja sudah takut," kata Endah menirukan ucapan Irman.

Endah mengatakan saat itu jumlah e-KTP yang sudah tercetak baru 123 juta kartu dari proses pengerjaan Tahun 2012-2013. Jumlah tersebut terhitung kurang dari kontrak yang menyatakan panitia harus mencetak 147 juta kartu di tahun yang sudah ditentukan.

Dan karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, Irman meminta Endah menutupinya dengan membuat berita acara bahwa yang sduah tercetak 145 juta. Namun, apa yang diminta oleh Irman tersebut tidak diturutinya, sebab fakta yang terjadi di lapangan baru tercetak 123 juta kaetu e-KTP.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait Kasus e-KTP

Endah menjelaskan hal tersebut ketika jaksa menanyakannya tentang perintah Irman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI