Pesta Gay di Kelapa Gading, 10 Orang Jadi TSK, Kena UU Pornografi

Senin, 22 Mei 2017 | 14:33 WIB
Pesta Gay di Kelapa Gading, 10 Orang Jadi TSK, Kena UU Pornografi
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Dwiyono rilis kasus pesta gay di Kelapa Gading [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan 10 lelaki dari 141 lelaki yang diamankan dari tempat acara bertema The Wild One di salah satu rumah toko Kokan Permata, RW 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka, Senin (22/5/2017). Mereka dijerat dengan pasal pornografi karena diduga terlibat acara pesta pasangan sejenis pada Minggu (21/5/2017) malam.

"Ini pengintaian sudah sejak dua minggu. Ini hasil laporan dari masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Dwiyono dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara.

Sepuluh orang yang ditetapkan berinisial CD, N, D, RA, SA, BY, R, TT, A, dan S.

"10 orang sudah kami tetapkan tersangka. empat orang pengelola, empat orang penari striptease dan dua orang tamu yang ikut striptease," kata Dwiyono.

Baca Juga: Anggota PDIP Puji Polisi Gerebek Pesta The Wild One di Jakut

Polisi mengenakan kepada empat pengelola Atlantis Jaya berinisial CD, N, D, RA dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kurungan penjara.

Sedangkan enam orang lainnya, SA, BY, R, TT, A, dan S, disangkakan dengan psal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi, antara lain, kondom, kostum striptease, tiket acara, rekaman CCTV, iklan event The Wild One, dan ponsel.

Sementara itu, 131 orang yang lainnya, sebagian besar pengunjung, masih dilakukan pemeriksaan.

Komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender mengecam penangkapan 141 orang tersebut. Sebab, penangkapan dilakukan di ruang private.

Baca Juga: Cara Sederhana Jokowi Jamu Raja Swedia, Jadi Supir Mobil Mini

Aktivis LGBT Hartoyo mengatakan tuduhan mereka melanggar Undang-Undang Pornografi tidak berdasar. Sebab, tidak sembarang orang bisa masuk tempat seperti itu. Hanya orang dewasa, bukan anak-anak.

"Ini kan ruang privat, masa ditangkap. Kalau di tempat umum, baru bisa. Tapi bukan hanya homoseksual saja, heteroseksual juga bisa ditangkap," kata Hartoyo kepada suara.com.

Hartoyo menjelaskan penangkapan dan penyebaran kebencian terhadap LGBT dilakukan tanpa pembelaan dari pemerintah. Sebab, dia merasa tidak ada ruang untuk LGBT di Indonesia.

"Meski LGBT sudah ada di ruang privat seperti rumah atau pun hotel, tetap digrebek. Lalu di mana ruang seksualitas kami?" kata Hartoyo.

Hartoyo sudah lama membela hak asasi LGBT. Dia mengkampanyekan penghapusan kekerasan terharap LGBT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI