Suara.com - Arus Pelangi mengecam tindakan anggota Polres Jakarta Utara yang menangkap 144 orang yang terdiri dari pengelola serta pengunjung Atlantis Gym & Sauna di rumah toko Kokan Permata Blok, B 15-16, RT 15, RW 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam, dengan tuduhan prostitusi gay.
"Menurut kami tindakan itu dilakukan sewenang-wenang. Ditangkap dengan tidak manusiawi, ditelanjangi, digiring seperti hewan, dan tidak mengenakan pakaian," kata aktivis Arus Pelangi, Lini Zurlia, kepada Suara.com, Senin (22/5/2017).
Saat ini, Arus Pelangi dan sejumlah lembaga advokasi tengah mendampingi mereka di kantor polisi. Lini mengaku sangat prihatin dengan keadaan mereka.
"Sampai detik ini, kami masih dampingi korban. Mereka ditangkap dari semalam jam 20.00 WIB, belum makan sejak semalam. Kami sangat sesalkan tindakan sewenang-wenang ini," kata dia.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Belum Puas Ahok Ditahan, Jakarta Belum Berubah
Lini menekankan tindakan polisi tidak memiliki dasar hukum. Tindakan penangkapan tersebut, kata dia, telah melanggar hak pribadi warga.
"Yang harus di-highlight, tindakan menyebarkan data pribadi korban. Ancaman terhadap," kata dia.
Lini menyebut penangkapan tersebut sebagai preseden buruk kepada kalangan minoritas di negeri ini.
Lini menuntut polisi jangan lagi menyebarkan data pribadi tentang mereka. Dia menyayangkan polisi sebelumnya menyebarkan foto-foto mereka.
"Tidak sebarkan foto dan informasi video dan lain. Karena hal tersebut dapat menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan korban," kata dia.
Baca Juga: Gaya Jokowi Keren, Sambut Raja Swedia Pakai Beskap dan Berpeci
Lini menuntut polisi mengedepankan pemenuhan azas praduga tak bersalah dalam menangani kasus tersebut.
"Mereka kan baru ditangkap dan belum didakwa melakukan kesalahan. Jadi harus dipenuhi azas praduga tak bersalahnya. Setelah pemeriksaan, harus dibebaskan, tidak bisa langsung ditahan," kata Lini.
Ketika ditanya, dari hasil pendampingan yang telah dilakukan, apa sesungguhnya yang dijadikan dasar penindakan terhadap mereka, Lini mengatakan Arus Pelangi hanya konsentrasi mendampingi korban untuk mendapatkan hak.
"Kami konsen pada hak korban, mengawasi agar jangan menjadi korban kesewenang-wenangan. Kalau soal event atau kegiatan mereka kami betul-betul tidak ada komentar karena itu hak pribadi, hak setiap warga," kata dia.
Sebelum kasus ini, polisi juga menindak kasus yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, (Februari 2016), dan di Surabaya, Jawa Timur. Arus Pelangi juga ikut mendampingi para korban.
Lini mengatakan dalam kasus di Kalibata City, korban juga dituduh melakukan prostitusi, tetapi keesokan harinya dibebaskan karena tidak terbukti.
"Tapi, korban sudah dipermalukan, ditelanjangi, dan sebagainya. Dan tidak ada pemulihan," katanya.
Agar tindakan polisi tetap mengedepankan azas hukum dan HAM, Arus Pelangi beserta tim advokasi lembaga lain terus menerus melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.
"Supaya tidak melakukan dehumanisasi," katanya.