"Mereka kan baru ditangkap dan belum didakwa melakukan kesalahan. Jadi harus dipenuhi azas praduga tak bersalahnya. Setelah pemeriksaan, harus dibebaskan, tidak bisa langsung ditahan," kata Lini.
Ketika ditanya, dari hasil pendampingan yang telah dilakukan, apa sesungguhnya yang dijadikan dasar penindakan terhadap mereka, Lini mengatakan Arus Pelangi hanya konsentrasi mendampingi korban untuk mendapatkan hak.
"Kami konsen pada hak korban, mengawasi agar jangan menjadi korban kesewenang-wenangan. Kalau soal event atau kegiatan mereka kami betul-betul tidak ada komentar karena itu hak pribadi, hak setiap warga," kata dia.
Sebelum kasus ini, polisi juga menindak kasus yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, (Februari 2016), dan di Surabaya, Jawa Timur. Arus Pelangi juga ikut mendampingi para korban.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Belum Puas Ahok Ditahan, Jakarta Belum Berubah
Lini mengatakan dalam kasus di Kalibata City, korban juga dituduh melakukan prostitusi, tetapi keesokan harinya dibebaskan karena tidak terbukti.
"Tapi, korban sudah dipermalukan, ditelanjangi, dan sebagainya. Dan tidak ada pemulihan," katanya.
Agar tindakan polisi tetap mengedepankan azas hukum dan HAM, Arus Pelangi beserta tim advokasi lembaga lain terus menerus melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.
"Supaya tidak melakukan dehumanisasi," katanya.
Baca Juga: Gaya Jokowi Keren, Sambut Raja Swedia Pakai Beskap dan Berpeci