Telanjangi dan Sebar Foto Korban, Arus Pelangi Kecam Polres Jakut

Siswanto Suara.Com
Senin, 22 Mei 2017 | 13:37 WIB
Telanjangi dan Sebar Foto Korban, Arus Pelangi Kecam Polres Jakut
Ilustrasi setop homopobia. [Dukesn/shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arus Pelangi mengecam tindakan anggota Polres Jakarta Utara yang menangkap 144 orang yang terdiri dari pengelola serta pengunjung Atlantis Gym & Sauna di rumah toko Kokan Permata Blok, B 15-16, RT 15, RW 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam, dengan tuduhan prostitusi gay.

"Menurut kami tindakan itu dilakukan sewenang-wenang. Ditangkap dengan tidak manusiawi, ditelanjangi, digiring seperti hewan, dan tidak mengenakan pakaian," kata aktivis Arus Pelangi, Lini Zurlia, kepada Suara.com, Senin (22/5/2017).

Saat ini, Arus Pelangi dan sejumlah lembaga advokasi tengah mendampingi mereka di kantor polisi. Lini mengaku sangat prihatin dengan keadaan mereka.

"Sampai detik ini, kami masih dampingi korban. Mereka ditangkap dari semalam jam 20.00 WIB, belum makan sejak semalam. Kami sangat sesalkan tindakan sewenang-wenang ini," kata dia.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Belum Puas Ahok Ditahan, Jakarta Belum Berubah

Lini menekankan tindakan polisi tidak memiliki dasar hukum. Tindakan penangkapan tersebut, kata dia, telah melanggar hak pribadi warga.

"Yang harus di-highlight, tindakan menyebarkan data pribadi korban. Ancaman terhadap," kata dia.

Lini menyebut penangkapan tersebut sebagai preseden buruk kepada kalangan minoritas di negeri ini.

Lini menuntut polisi jangan lagi menyebarkan data pribadi tentang mereka. Dia menyayangkan polisi sebelumnya menyebarkan foto-foto mereka.

"Tidak sebarkan foto dan informasi video dan lain. Karena hal tersebut dapat menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan korban," kata dia.

Baca Juga: Gaya Jokowi Keren, Sambut Raja Swedia Pakai Beskap dan Berpeci

Lini menuntut polisi mengedepankan pemenuhan azas praduga tak bersalah dalam menangani kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI