144 Pria Atlantis Diduga Diperlakukan Tak Senonoh Polres Jakut

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 22 Mei 2017 | 12:54 WIB
144 Pria Atlantis Diduga Diperlakukan Tak Senonoh Polres Jakut
Ilustrasi setop homopobia. [Dukesn/shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Arus Pelangi.

 “Kami berkoalisi untuk mendampingi 144 orang yang ditangkap tersebut dalam upaya hukum. Kami mengecam aksi sewenang-wenang aparat kepolisian, karena mereka tak memunyai dasar hukum untuk melakukan hal itu,” kata  Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Senin (22/5/2017).

Ia mengatakan, polisi bertindak di luar ketentuan hukum saat menggerebek dan menangkap ratusan pria di Atlantis Gym & Sauna, Minggu (21/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebab, penggerebekan oleh Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara yang dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Nasriadi itu dilakukan atas dugaan ‘prostitusi gay’ yang tak memunyai dasar hukum.

“Polisi menahan 144 orang yang dituduh melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi. Padahal, dalam UU itu maupun yang lainnya, tidak ada aturan melarang prostitusi gay,” jelasnya.

Isnur menilai, penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya.

Menurutnya, penangkapan pada ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.

Karenanya, kata dia, koalisi advokasi menuntut polisi tidak menyebarkan data pribadi 144 korban penangkapan. Sebab, hal itu justru menjadi bentuk ancaman keamanan bagi korban dan pelanggaran privasi.

“Kami juga menuntut foto dan informasi lain mereka tak disebar aparat kepolisian, karena bisa menurunkan derajat kemanusiaan. Selain itu, kami menuntut polisi meberikan hak praduga tak bersalah bagi korban. Bila memang tak bersalah, korban harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” tegasnnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI