Anggota Polres Jakarta Utara menyita kondom, tiket, uang tips striptease, kasur, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, beberapa telepon seluler yang berisi tentang informasi acara yang diduga pesta seks bertema The Wild One, dan beberapa lembar iklan penyelenggaraan acara.
Barang bukti tersebut disita ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat yang diduga untuk penyelenggaraan acara pesta seks kalangan gay di salah satu rumah toko daerah Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan di ruko tersebut terdapat fasilitas fitness di lantai satu, show striptease di lantai dua, dan area spa dan berendam di lanti tiga.
Saat ini, sebagian orang yang diamankan dari ruko tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Siang ini, rencananya polisi akan menyelenggarakan konferensi pers.
Diberitakan sebelumnya, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 141 orang.
Selain mengamankan penunjung, polisi juga turut mengamankan pemilik tempat prostitusi berinisial CDK dan pegawai.
Mereka yang terjerat kasus ini terencam kena Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi. Sedangkan penari striptease dan yang diduga gigolo terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.
Barang bukti tersebut disita ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat yang diduga untuk penyelenggaraan acara pesta seks kalangan gay di salah satu rumah toko daerah Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan di ruko tersebut terdapat fasilitas fitness di lantai satu, show striptease di lantai dua, dan area spa dan berendam di lanti tiga.
Saat ini, sebagian orang yang diamankan dari ruko tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Siang ini, rencananya polisi akan menyelenggarakan konferensi pers.
Diberitakan sebelumnya, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 141 orang.
Selain mengamankan penunjung, polisi juga turut mengamankan pemilik tempat prostitusi berinisial CDK dan pegawai.
Mereka yang terjerat kasus ini terencam kena Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi. Sedangkan penari striptease dan yang diduga gigolo terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.